Tarif Parkir On Street Naik Rp 10.000 Dikaji
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan strategi untuk memaksa warga Jakarta yang masih menggunakan kendaraan pribadi agar beralih ke kendaraan umum.
Jalanan yang padat begitu. Paksalah mereka. Kalau kamu kaya banget enggak apa-apa kamu pakai parkir
Salah satu caranya, dengan menaikan tarif parkir sisi jalan (on street) sebesar Rp 10.000. Besaran nominal itu diterapkan untuk motor dan mobil.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, setiap hari kendaraan yang masuk ke Ibukota jumlahnya mencapai 7,5 juta kendaraan. Sebagian dari mereka memarkirkan kendaraanya di sisi jalan.
DKI Siapkan Tarif Parkir untuk Mobil di Rusun
Saat ini, lanjut Djarot, kenaikan tarif parkir on street itu sedang dikaji Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta. Bila direalisasikan, dirinya ingin naiknya tarif parkir on street difokuskan pada jalan yang ramai.
"Jalanan yang padat begitu. Paksalah mereka. Kalau kamu kaya banget enggak apa-apa kamu pakai parkir," ujar Djarot usai mengunjungi Kantor PT Transjakarta, Kamis (25/8).
Di lokasi yang sama, Wakil Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko setuju dengan usulan Djarot.
Saat ini, parkir on street per-jamnya dikenai tarif Rp 2.000 untuk motor dan Rp 4.000 untuk mobil. Jika dinaikan Rp 10.000 berarti untuk setiap jamnya, motor yang parkir dikenai tarif Rp 12.000 dan untuk mobil Rp 14.000.
"Secepatnya kita berlakukan kenaikan tarif parkir ini," tandasnya.